14 Hari Dana Hibah Harus Dicairkan, Ini Edaran Kemendagri

Minggu 05 Nov 2023 - 21:37 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

TAIS, BE - Belum lagi dilakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu, kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran percepatan penandatanganan NPHD Pendanaan Pemilu/Pilkada tahun 2024.  Paling lambat tanggal 10 November dan pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari kerja. Serta pada poin ke tiga dalam surat terbaru nomor 900.1.9.1/ 16888 /Keuda. Menegaskan bahwa segera melaporkan penandatanganan NPHD dan pencairan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah dengan menyertakan salinan NPHD serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda SP kepada wartawan ini membenarkan adanya edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.  Khusus di Seluma ia menerangkan, sudah ada kesepakatan untuk KPU disepakati anggaran sebesar Rp 26 miliar. Hanya menunggu proses  penandatanganan NPHD yang dilakukan.

“Informasinya masih dalam telaah dan proses pembuatan NPHD ini. Kita juga berharap sebelum tanggal 10 sudah rampung,” sampai Ketua KPU Seluma.

Bukan itu saja, dalam edaran dari Kemendagri tersebut bahwasanya 14 hari kerja sesudah penandatanganan NPHD anggaran hibah telah bisa dicairkan. Hal ini dipertegas lagi dengan laporan dengan menyertakan SP2D ke Kementerian Dalam Negeri.  Serta jika kesepakatan dan NPHD tidak terwujud. kementrian dalam negeri siap untuk memfasilitasi kesepakatan NPHD tersebut bisa terwujud dengan baik.

“Jika sampai tanggal 10 November belum juga, maka Kementerian Dalam Negeri akan turun tangan.  Namun kita harap di Seluma sebelum tanggal 10 November ini selesai,” sampainya lagi.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma, H Dadang Kosasi ST mengatakan saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu ini sedang ditelaah oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Seluma.

"NPHD nya telah kita persiapkan, saat ini sedang dilakukan telaah oleh Bagian Hukum," terang Dadang. 

Dijelaskan jika tidak ada kendala Jum'at (10/11) NPHD KPU dan Bawaslu akan ditandangani oleh Bupati Seluma dan Ketua KPU serta Bawaslu.

"Jum'at (10/11) Insya Allah kita akan lakukan penandatanganan NPHD ini," tegasnya. 

Untuk anggaran 40 persen sesuai SE Kemendagri telah siap dianggarkan di APBD Perubahan 2023 ini, sesuai kesepakatan hibah  kata Dadang, maka untuk KPU akan dialokasikan sebesar Rp 10 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 miliar.

"Usai penandatangan NPHD dana 40 persen ini telah siap dialokasikan ke KPU dan Bawaslu," ucapnya. 

Sisa anggaran tambahnya akan direalisasikan di APBD 2024. Sehingga untuk hibah Pilkada dan Bawaslu ini tidak ada kendala lagi, tinggal pelaksaan nantinya oleh KPU dan Bawaslu Seluma.

"Jadi tidak ada kendala lagi untuk KPU dan Bawaslu ini. Semua telah siap, tinggal penandatangan NPHD yang saat ini tengah kita persiapkan," pungkasnya. (333)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 21:03 WIB

7 Tahanan Bisa Nyoblos di Mapolres

Minggu 24 Nov 2024 - 21:36 WIB

Masa Tenang, APK Bacalon Dicopot

Senin 11 Nov 2024 - 21:32 WIB

Setting Kebutuhan Logistik untuk TPS

Kamis 07 Nov 2024 - 21:43 WIB

APK Rusak, KPU akan Perbaiki Ulang