Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu terus mencegah penyalahgunaan obat dan makanan. Salah satunya mencegah penyalahgunaan obat batuk yang mengandung Dextromethorphan Hbr.Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, Dextromethorphan Hbr adalah obat batuk golongan antitusif yang umum digunakan untuk mengobati batuk akibat pilek dan flu.
Meskipun dinyatakan aman sebagai obat batuk, namun banyak orang yang sering menyalahgunakannya. Bahkan penyalahgunaan obat ini marak dilakukan oleh sejumlah remaja di Bengkulu.
"Untuk di Bengkulu ini penyalahgunaan obat dan makanan yang cukup tinggi itu ada di obat batuk yang mengandung Dextromethorphan Hbr seperti merek Samcodin dan Komix," kata Yogi, Sabtu 18 Mei 2024.
Ia menjelaskan, Samcodin dan Komix bila dikonsumsi dalam dosis yang sesuai, berkhasiat untuk menekan batuk dan menurunkan demam.
BACA JUGA: Kaki Harus Diamputasi Ketua PGRI Berikan Semangat, Guru PPK di Kaur Alami Kecelakaan Terlindas Truk
BACA JUGA:602 Peserta Bersaing jadi PPS,
Namun, pada dosis tinggi, obat ini memiliki efek menyerupai obat-obatan terlarang serta bisa menyebabkan tekanan darah tinggi, potensi kerusakan hati, gangguan sistem saraf pusat, dan masalah jantung.
"Karena efeknya sangat berisiko bagi tubuh yang mengkonsumsinya, maka kami dari BPOM meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat batuk ini," ujar Yogi.
Yogi mengaku, penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu banyak dilakukan oleh kalangan remaja. Oleh sebab itu, BPOM sebagai lembaga yang berwenang terhadap regulasi peredaran obat di Indonesia, mengeluarkan Peraturan BPOM nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan. Bahkan melalui peraturan tersebut, Dextromethorphan Hbr resmi masuk dalam golongan OOT tertentu bersama lima obat lainnya yang sudah masuk lebih dulu, yakni tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol.
"Melalui peraturan tersebut maka importasi maupun distribusi dari bahan baku maupun obat batuk mengandung Dextromethorphan Hbr diawasi dengan ketat. Dalam pelaksanannya, apoteker maupun penjual obat ini dilarang untuk menjual dalam jumlah banyak kepada pembeli perorangan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan BPOM ini akan dikenai sanksi administratif dari peringatan, pencabutan izin edar, hingga penutupan sarana," ujar Yogi.
BACA JUGA: PAD Parkir Bocor, Bapenda Kota Bengkulu Lakukan Ini
Selain itu, Yogi mengaku, BPOM rutin turun di lapangan untuk melakukan pengawasan distribusi dan produksi, juga melakukan fungsi cegah tangkal dari kejahatan Obat dan Makanan. BPOM juga melakukan penggalangan stakeholders dengan beberapa Instansi Pemerintah mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tujuan dari penggalangan stakeholder adalah untuk meningkatkan kewaspadaan produk Obat dan Makanan bagi instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan dan perizinan dalam melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang berbahaya.
"Kami berharap melalui penggalangan stakeholder dapat meningkatkan pemahaman bagi stakeholders terkait pentingnya Obat dan Makanan aman bagi masyarakat, juga menjadi tempat diskusi bertukar informasi, dan memudahkan koordinasi bagi beberapa Instansi Pemerintah dan memudahkan dalam memberi perlindungan ke masyarakat dengan melihat situasi terkait pengawasan dan penanganan kejahatan Obat dan Makanan di wilayah kerja Balai POM Bengkulu," tutupnya. (Rewa Yoke)