Kemudian ada juga jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Lalu, akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan non monetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti.
Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.
"Kalau pegawai cuti maka akan diberikan tunjangan cuti. Namun, besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut.Hanya saja kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi," tandasnya. (*)