MK Putus Sengketa Pileg 2024, Ini Kata Bawaslu Benteng

Rabu 22 May 2024 - 12:42 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Sengketa pileg di daerah dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu saat ini menemukan titik terang.

Pasalnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus sengketa tersebut, pada sidang MK, Selasa 21 Mei 2024 malam hari.

Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK tersebut, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep meminta agar KPU Kabupaten Benteng dapat menindaklanjutinya.

"MK sudah memutuskan sengketa pileg di dapil 3 Benteng, kami minta KPU dapat segera menindaklanjutinya," katanya.

BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Sengketa Pileg 2024, Begini Sikap KPU Benteng

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya

Dirinya berharap, KPU Benteng dapat menjalani semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng.

"Silahkan jalankan semua  ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng," harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengaku saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU terkait putusan MK tersebut.

"Untuk penetapan dewan terpilih, kami masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan (KPU RI," kata Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Untuk diketahui, pada sidang terbuka yang digelar majelis Hakim MK, terkait sengketa Pileg 2024 Benteng dapil 3 selesai digelar, pukul 20.47 WIB, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Hadiri KTT WWF Bali 2024, Ini yang Disampaikan AHY Pagi Ini

BACA JUGA:Anggota DPRD BS Polisikan Warga, Ternyata Ini Pemicunya

Sidang terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dan

Dengan didampingi hakim anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Hani.

Kategori :