Hakim MK Putuskan Sengketa Pileg 2024, Begini Sikap KPU Benteng

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo saat membacakan putusan/ketetapan sidang sengketa Pileg 2024 Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 21 Mei 2024 malam.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait sengketa pemilihan legislatif (pileg) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) 2024.

Sidang putusan sengketa Pileg Benteng 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 selesai digelar, pukul 20.47 WIB, Selasa, 21 Mei 2024.

Atasan putusan majelisn hakim MK tersebut, Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd belum mau berkomentar banyak.

Dirinya mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI, dari dari petunjuk tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa pileg di Benteng.

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya

BACA JUGA:UAS Akan Isi Acara Tabligh Akbar HUT Mukomuko, Bakal Dihadiri 10 Ribu Jemaah

"Untuk penetapan dewan terpilih, kami masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan (KPU RI," kata Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Untuk diketahui, pada sidang putusan hakim MK terkait sengketa pileg Benteng 2024 digelar Selasa 21 Mei 2024 malam.

Sidang tersebut terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo

Dengan hakim anggota, yakni  Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Hani.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengambulkan penarikan kembali permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 mengenai permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil 3 Benteng untuk Pemilu Anggota DPRD Benteng, ditarik kembali.

Selanjutnya, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih hasil Pileg 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan