Pemutihan Pajak Siap Dimulai Bulan Ini

Jumat 24 May 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang telah setiap tahun digelar itu, bakal dimulai pada 1 Juni 2024 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, pada 1 Juni itu sistem Samsat untuk program  pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah siap diberlakukan.

"1 Juni sudah learning proses pemutihan pajak," terang Haryadi, Jumat 24 Mei 2024.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mempersiapkan program yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Tanjung Kemuning dan Luas Juara Bola Voli Ini

BACA JUGA:3 Store Hadir dengan New Concept , Bidik Segmen Generasi Z

Tidak lepas bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak lainnya.

"Sekarang masih dalam proses," tuturnya.

Haryadi menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu akan disampaikan dengan tahun sebelumnya.  Jika berkaca pada tahun sebelumnya, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

"InsyaAllah masih sama dengan tahun sebelumnya," tambah Haryadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menurut Haryadi, akan memberikan keringanan bagi kendaraan yang sudah lama mati pajak. Juga memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Tips Mendahului Saat Berkendara, Begini Caranya

Berdasarkan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2023, program pemutihaan pajak kendara bermotor  berhasil mencatatkan realisasi sebesar Rp 429 miliar.

Berasal dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Rp 287 miliar dan penghapusan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 162 miliar.

"Kebijakan Pak Gubernur ini sangat berpihak kepada masyarakat," ungkapnya.

Kategori :