Pajak Kendaraan Motor Dongkrak PAD Pemkot

Eko Agusrianto--

Harianbengkuluekspress.id - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikejar pemerintah Kota Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 249 miliar. Target ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 201 miliar. 

Disampaikan, Pj Sekda kota, Eko Agusrianto target ini didongkrak dengan memasukkan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya masuk kategori Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu objek pajak yang ditarik oleh pemkot untuk langsung masuk ke kas daerah. 

" Targetnya ada peningkatan mempertimbangkan ada beberapa pajak baru yang masuk ke kita salah satunya opsen pajak motor," ujar Eko. 

Adapun potensi penerimaan pajak dari BBNKB tersebut mencapai Rp 250 miliar. Untuk itu pihaknya optimis capaian target tahun ini bisa tercapai lebih besar dibanding tahun sebelumnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Nurlia Dewi menambahkan di tahun ini 2025 ada beberapa perubahan dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain adanya potensi penambahan dan pajak kendaraan, namun disisi lain juga ada penurunan target. 

" Ada beberapa perubahan, pajak-pajak itu targetnya kita sesuaikan kembali salah satunya pajak parkir," terangnya. 

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket RoaMax Korsel, dengan Kuota Lebih Besar untuk Liburan Maksimal!

BACA JUGA:Line Aplikasi IPAL PT SSL di Seluma Tidak Berfungsi Maksimal, Ini Dampaknya

Diketahui, target pajak parkir yang ditarik oleh Bapenda  tahun 2024 tidak tercapai. Dari target Rp 5 miliar tercapai 2,5 miliar. 

Dikatakan Nurlia, turunnya capaian ini bukan tanpa alasan, saat ini berdasarkan aturan terbaru adanya pengurangan pengurangan persentase besaran pajak dikenakan ke wajib pajak. 

" Awalnya berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat menetapkan pajak parkir itu ditarik 30 persen dari total pendapatan, sekarang turun menjadi 10 persen. Tentu ini berdampak," ungkapnya. 

Untuk itu dilakukan rasionalisasi terhadap besaran target pajak parkir di tahun 2025. Hal ini menyesuaikan dengan adanya aturan baru yakni pengurangan persentase besaran pajak dikenakan. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan