1.446 PTT Seleksi PPPK, Peserta Tak Tertib Langsung Digugurkan
IST/BE Pemkot Bengkulu menggelar tes CAT dalam seleksi PPPK, Sabtu, 14 Desember 2024. --
Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Pemerintah Kota Bengkulu mengikuti seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di Gedung Asrama Haji Bengkulu, Sabtu 14 Desember 2024. Adapun jumlah peserta sebanyak 1.446 orang. Mereka tenaga non ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sesuai dengan jadwal pelaksanaan tes digelar dua hari mulai 14-15 Desember 2024. Dengan metode Tes Computer Assisted Test (CAT) di asrama haji," ujar Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkot Bengkulu, Achrawi saat dikonfirmasi BE, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam seleksi ini diharapkan peserta mengikuti dengan tertib dan tepat waktu. Peserta juga langsung dinyatakan gugur sebagai konsekuensi jika peserta tidak tertib. Sedangkan, hasil CAT akan langsung keluar ketika peserta menyelsaikan soal. Jadi dipastikan proses berjalan transparan. Selain itu, selama proses seleksi diminta agar tidak bergantung dan tidak percaya kepada pihak mana pun yang mengaku bisa membantu meluluskan tes.
"Hasil tes CAT ini akan langsung keluar dan dapat disaksikan peserta dengan sistem perangkingan. Dalam tes nanti tidak ada yang bisa membantu. Kalau ada oknum siapapun itu yang mengaku bisa meluluskan dalam tes, jangan percaya," tambah Achrawi.
BACA JUGA:Waktu-waktu Terbaik Minum Air Putih, Ini Manfaatnya
Adapun kuota yang disiapkan pemkot mencapai 2.394 PPPK yang terbagi dibidang kesehatan, tenaga teknis dan guru. Penempatan kerja nantinya tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot yang membutuhkan. Setelah tes selesai dan ribuan PTT resmi dilantik menjadi PPPK, maka Pemkot secara resmi dilarang oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan PTT kembali di periode-periode berikutnya. Sebab, hal ini sudah menjadi aturan dalam rangka penghapusan PTT disetiap pemerintah daerah.
"Perangkat daerah dilarang mengangkat kembali non ASN karena nanti bisa beresiko hukum, karena kedepan SDM yang bekerja di pemerintahan minimal berstatus PPPK," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)