Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu membekuk terduga pelaku jambret berinisial AS (30) warga Perumahan Surabaya Permai, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Terduga pelaku menjambret di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung. Terduga pelaku menjambret handpone yang sedang dipegang anak korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,2 juta.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar.
"Penyelidikan kasus jambret berdasarkan laporan polisi yang disampaikan tanggal 18 Februari 2024 lalu. Dari rangkaian penyelidikan dan bukti yang sudah kita dapatnya, semuanya mengarah kepada pelaku AS," jelas Kapolsek.
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan disekitaran Perumahan Surabaya Permai, Kecamatan Teluk Segara, Senin 20 Mei 2024 lalu. Selain menangkap terduga pelaku, handphone hasil jambret berhasil disita sebagai barang bukti. Seperti pelaku jambret kebanyakan, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban tidak mengawasi anak sedang bermain handphone.
BACA JUGA:Sarankan Masjid Kalibrasi Arah Kiblat, Kemenag Provinsi Bengkulu Sampaikan Arahan Kemenag RI
BACA JUGA:Pelajar Kota Seleksi Paskibraka Nasional, Ini Dia Asal Sekolahnya
Terduga pelaku yang sering melintas di lokasi sudah paham kapan waktu akan sepi. Setelah dirasa aman, pelaku mendekati anak korban dan langsung mengambil paksa handphone yang sedang dipegang anak korban. Anak korban spontan berteriak saat ada orang asing merampas handphon yang dia pegang. Hanya saja, teriakan anak korban sia-sia, pelaku sudah melarikan diri lebih dulu.
"Kami tangkap tanpa perlawanan di sekitaran Perumahan Surabaya Permai. Barang bukti handphone hasil curian berhasil kami sita," pungkas Kapolsek. (Rizki Surya Tama)