Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!

Selasa 28 May 2024 - 11:03 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN.

Dalam aturan tersebut, Mendagri telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK.

Pakaian dinas PNS dan PPPK tidak sama. Hal itu sebagai bentuk keseragaman dan ciri khas.

Khusus Senin dan Selasa, PNS memakai pakaian dinas harian  berupa pakaian Khaki.

BACA JUGA:PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Jenis yang Dipakai Setiap Harinya

Khaki adalah sejenis kain cokelat muda kekuningan, atau warna kain yang menyerupai jerami padi yang kering.

Nama ini berasal dari bahasa Urdu khak (خاکی) yang berarti warna bumi atau warna abu. Kain khaki yang asli merupakan linen atau katun yang dikepar dekat.

Sedangkan pakaian dinas PPPK Senin dan selasa adalah sebagai berikut:

Hari senin kemeja putih dan celana atau rok hitam

Hari selasa kemeja putih dan celana atau rok hitam

Dengan adanya Permendagri nomor 11 tahun 2020 ini, maka PNS dan PPPK memiliki pakaian dinas yang berbeda.

Sehingga, para PPPK dilarang memakai pakaian Khaki. Namun, memakai pakaia sebagaimana yang sudah ditetapkan Permendagri tersebut.

Jika para PPPK ngotot ingin memakai pakaian Khaki pada Hari Senin dan Selasa sebagimana pakaian yang dipakai para PNS, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksinya yakni berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan. 

Kategori :