Harianbengkuluekspress.id- Dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) tahun 2023 yang diserahkan BPK RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Total Pemprov Bengkulu telah meraih 7 kali opini WTF dari BPK secara beruntun sejak tahun 2017 lalu.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr Slamet Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Pemprov Bengkulu meraih opini WTP secara beruntun, yakni 7 kali.
BACA JUGA:Era Gubernur Rohidin, Pemprov Bengkulu Raih WTP 7 Kali Berturut-turut
BACA JUGA:4 Utusan Perwakilan Bengkulu Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional, Ini Jadwal dan Aspek Penilaiannya
Meski Pemprov Bengkulu meraih predikat opini WTP, dari hasil pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa hal yang belum maksimal.
Diantaranya pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai.
Kemudian, anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.
Selain itu, masih ditemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga, masih ada temuan lainnya.
Atas temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi Bengkulu agara dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:2 Kepala Daerah Ini Disebut Terkaya dan Termiskin di Bengkulu, Berikut Perbandingan Kekayaannya
BACA JUGA:Mensesneg Buka Program Magang, Pelajar SMA Bisa Daftar, Berikut Cara Daftarnya
Adapun rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.