Harianbengkuluekspress.id- Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi bersama KBO Sat Lantas Iptu Dedy Napitupulu SH dan personil Satuan Lalu Lintas lainnya menyambangi masyarakat.
Kali ini menyambangi kantor Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan tersebut digelar Rabu 29 Mei 2024 siang dengan dihadiri kades, perangkat desa dan masyarakat Desa Ujung Padang.
Dalam kesempatan tersebut,Kasat lantas Polres Mukomuko beserta rombongan melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait penolakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Racing) dan Aksi balap liar .
BACA JUGA:Ketika Datang Masalah, Amalkan Doa Ini
BACA JUGA:Danamon Financial Friday Kembali Hadir, Belajar Keuangan Semakin Menyenangkan
Dalam sosialisasinya, AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi mengajak Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat menolak keras penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) di kendaraan bermotor dan aksi balap liar.
Kasat Lantas memberikan pemahaman akibat dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) dan aksi balap liar yang menjadi permasalahan dan sering dikeluhkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) dan aksi balap liar," katanya.
Kades Ujung Padang, Tarmizi ST turut memberikan apresiasi, dirinya ikut dukungan penolakan terhadap pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) dan aksi balap liar.
BACA JUGA:Selundupkan 45 Ton Batu Hias, Warga Bengkulu Ini Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:93 Calon PPPK Pemprov Bengkulu Belum Dapat Nomor Induk, BKD Beralasan Begini
"Saya mewakili masyarakat Desa Ujung Padang menolak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) serta aksi balap liar, apa yang kami terima dari sosialisasi ini akan kami sampaikan kepada keluarga," ujarnya. (End)