Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang pajak kendaraannya nunggak. Pasalnya, mulai besok program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
""Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan," katanya.
Haryadi mengaku, Program yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah tersebut akan mulai diberlakukan mulai 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Berlaku Hanya 6 Bulan, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Gedung Polsubsektor Semidang Lagan Difungsikan, Siap Berikan Palayanan Maksimal
"Program ini berlangsung hanya selama 6 bulan," ujarnya.
Dikatakannya, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Dijelaskannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu seharusnya akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024. Namun karena hari libur, maka diputuskan akan digelar pada tanggal 4 Juni 2024.
Untuk persiapannya program pemutihan pajak, Haryadi mengaku sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK).
Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.
"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, meliputi