1. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),
2. Pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Gerakan Pramuka Benteng Adakan Latgab dan Persami, Ini Pesan Pj Bupati
BACA JUGA:HDCI Touring di Pulau Sumatera, Mampir ke Rejang Lebong, Nikmati Kopi Bermani Coffee
Pada Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, tidak hanya bisa diikuti oleh kendaraan umum milik masyarakat saja. Namun kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi juga bisa memanfaatkannya.
Haryadi berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu.
"Silahkan semua lapisan masyarakat ikut program ini, jangan sampai terlewatkan," imbau Haryadi. (eko)