Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya

Senin 03 Jun 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Selain itu, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.

Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning

BACA JUGA:Gedung Polsubsektor Semidang Lagan Difungsikan, Siap Berikan Palayanan Maksimal

BACA JUGA:Gerakan Pramuka Benteng Adakan Latgab dan Persami, Ini Pesan Pj Bupati

3. Jawa Barat

Program pemutihan pajak Provinsi Jawa Barat ini berlaku sejak 1 April hingga 23 Desember 2024

Keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat berupa diskon pajak kendaraan 10 persen. Potongan tersebut cuma berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahunan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

Syarat diskon 10 persen PKB 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga

- e-KTP atas nama pribadi

- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

- Membawa kendaraan untuk cek fisik

Kategori :