Harianbengkuluekspress.id- Bagi anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak, karena pajak mendaraan bermotor anda mati atau nunggak.
Saat ini atau pada bulan Juni 2024 ini, ada 5 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.
Sehingga, dengan adanya program pemutihan pajak ini, denda pajak anda akan dihapuskan. Dengan begitu, anda mendapat keringan untuk melunasi pajak anda.
OLeh karena itu, anda jangan lewatkan kesempatan tersebut untuk menjadi masyarakat yang taat pajak.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Berlaku Hanya 6 Bulan, Berikut Jadwalnya
Adapun ke-5 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini atau bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Bengkulu
Program Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA ini dimulai besok 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan dinas yang nunggak pajak bisa juga memanfaatkannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
2. Sulawesi Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Gubernur Sulawesi Selatan mulai dari 24 April hingga 30 Juni 2024.
Wajib pajak diberi keringanan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.