Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Perhubungan mencabut status 17 dari 34 bandar udara internasional di Indonesia.
Penghapusan status bandar udara internasional tersebut termaktub dalam surat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 ( KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam aturan itu tertulis hanya ada 17 bandar udara yang berstatus melayani penerbangan luar negeri. Sedangkan 17 bandara RI lainnya tersingkir dari status internasional.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan dikeluarkannya KM 31/2024 bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar
BACA JUGA:BBM di BS Langka, Masyarakat Menjerit, Harga Eceran Meroket hingga Rp 25 Ribu Perliter
Namun, ada beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
"Ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya ,".
Seraya menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Sementara itu, Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Eddy Santana sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Kemenhub yang telah mencoret banyak bandara internasional.
"Kami sangat kehilangan. Banyak pekerja dari Sumatera Selatan yang kerja di Malaysia, di tempat lain, itu jadi sulit. Termasuk juga kabar terakhir, umrah pun tak bisa dari Palembang. Mohon evaluasi bandara yang sudah siap penerbangan internasional dan minat operator baik dalam maupun luar (negeri)," pintanya Eddy.
BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Dilantik, 2 Lagi Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA: RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA