RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA
RUU KIA di sahkan menjadi UU, Ibu Pekerja dapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi ibu-ibu bekerja memiliki hak cuti melahirkan selama 6 bulan.
Kebijakan itu seiring telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa 4 Juni 2024.
Pengesahan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharni, dan disetujui sembilan fraksi DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seuruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan.
"Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu an Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi Undang-Undang" " ujar Puan dihadapan seluruh anggota dewan yang hadir.
" Setuju" jawab seluruh anggota dewan yang hadir disertai dengan ketukan palu oleh Puan.
BACA JUGA:Sanksi Menanti Bagi Travel Yang Terbitkan Visa Haji Tak Resmi, Ini Kata Menag
Diketahui, RUU terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal.
Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Dalam ketentuan Hak ibu pada Pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan.
Berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Jumlah cuti itu lebih lama dari sebelumnya, dimana dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.