Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat (Ipda) BS, Hamdan Syarbaini SSos mengatakan, dengan tegas bahwa pemberhentian prades harus sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dalam upaya memberhentikan prades, serta peraturan terbaru pemberhentian dan pengangkatan prades juga harus diajukan kepada bupati.
"Jadi dalam pemberhentian perangkat desa ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kami terus sampaikan kepada para kepala desa yang ada," sampainya.
Hamdan juga menanggapi tentang isu pemberhentian prades yang ada di Desa Lubuk Resam. Ia menceritakan bahwa dirinya sempat memanggil Kades yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut.
"Saya sempat panggil Kepala Desa Lubuk Resam, waktu itu saya sedang di BKD. Begitupun dengan Camat Kedurang juga sudah saya hubungi untuk menanyakan perihal pemberhentian perangkat desa yang ada," sambungnya.
Adapun hasil pemanggilan Kades dan konfirmasi ke pihak kecamatan, semuanya mengakui bahwa rekomendasi pemberhentian prades Lubuk Resam sudah dikeluarkan secara resmi. Maka hal tersebut menjadi salah satu dasar penting yang dapat dipegang dalam pemberhentian dan perekrutan prades yang baru.
"Tentunya kami akan memastikan kembali kelengkapan berkas pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Resam, jika seluruhnya lengkap kami mendukung sepenuhnya dan jika ada berkas yang tidak terpenuhi. Maka pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak dibenarkan," pungkasnya. (renald)