Harianbengkuluekspress.id- Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah akan memberhentikan sementara PNS karena situasi tertentu.
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut, ada 4 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara waktu oleh pemerintah.
Adapun ke-4 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Isi BBM di SPBU, Haruskah Kita Turun dari Mobil? Ternyata Ini 5 Manfaatnya Jika Keluar Mobil
BACA JUGA:Tanam Bawang Usai Tanam Patok, Menteri AHY Ajak Berkontribusi Terhadap Ketahanan Pangan
1. Diangkat menjadi pejabat negara
Ketika seorang PNS diangkat menjadi pejabat negara, maka sesuai mandat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Ketika seorang PNS diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, maka sesuai mandat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Ketika seorang PNS menjalani cuti di luar tanggungan negara, maka sesuai mandat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
4. Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum
Ketika seorang PNS ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum, maka sesuai mandat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas, Benarkah? Begini Penjelasan MENPAN RB
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Bisa Sembuhkan Sakit Kepala