Harianbengkuluekspress.id - Pengawasan ketat akan dilakukan dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2024/2025 yang akan di mulai pada 19 Juni nanti.
Pasalnya, mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Inspektorat hingga Ombudsman Bengkulu menyoroti PPDB tahun ini.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, A Gunawan SSos. Ia mengatakan, PPDB 2024 memang akan diawasi dua instansi pemerintah dan juga instansi netral pemerintahan yaitu dalam hal ini Ombudsman Bengkulu.
Pengawasan dua instansi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada proses PPDB di tahun ini, sehingga apabila terindikasi dua instansi tersebut akan cepat bertindak tegas pada oknum yang melakukan kecurangan pada PPDB 2024.
BACA JUGA:Sertifikat Beralih ke Elektronik, Ini Tujuannya
BACA JUGA:MMKSI Resmikan Diler Pertama di Pulau Madura
"Pelaksanaan PPDB akan dipantau terus oleh Ombudsman serta Inspektorat agar tidak terjadinya pungli serta untuk sistem zonasi nanti akan dipantau satelit sesuai dengan kapasitas rombel yang tersedia di satuan pendidikan," ungkapnya, Minggu, 9 Juni 2024.
Selain itu, diterangkan Gunawan bahwa PPDB tahun ini juga akan dipantau oleh satelit di dalam hal penanganan zonasi terkait jarang antara sekolah dan rumah peserta didik. “Zonasi tidak mungkin tidak artinya kita menggunakan sistem zonasi juga," terang Gunawan.
Untuk zonasi sendiri belum bisa diberikan patokan berapa jarak, namun baru akan dilihat dari rombongan belajar (Rombel) saat mendaftar nanti.
“Untuk sistem zonasi kita akan dipantau dengan satelit dan nanti ketika mendaftar mereka akan dirangking berdasarkan jarak dan jarak terjauh akan tersingkirkan,” kata Kadisdik kota.
BACA JUGA:Semarakkan HUT ke-54 Astra Motor: Astra Motor Bengkulu Ambil Bagian Donor Darah Serentak
Lebih lanjut Gunawan menyebutkan, untuk persentase penerimaan dibagi menjadi empat jalur dan jalur tersebut memiliki bobot hitungan kualifikasi masuk dalam PPDB 2024. Ada julur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan yang terakhir yakni ada jalur perpindahan orang tua.
“Kemudian untuk aturan penerimaan kita buka berdasarkan empat jenis penerimaan termasuk zonasi ya dan itu berbeda bobot persentasenya,” terangnya.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) meliputi, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, pindah orang tua 5 persen, zonasi 50 persen.
Sedangkan, untuk Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan pindah orang tua 5 persen.