BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga di BS Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Kedua Orang Tua Mendapatkan Ampunan
f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Syarat Penerima Bantuan
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
BACA JUGA:Longsor di Lebong kembali Tutup Jalan, Akses Lalu Lintas Tertutup, Ini Lokasinya
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Ini Capaian yang Dilakukan Menteri AHY
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.
Berkas dokumen akan diverisikasi baik secara administrasi maupun verifikasi lapangan, mereka yang mendapatkan bantuan akan diumumkan pada akhir bulan ini tepatnya 25 Juni 2024. (**)