Pemotongan Honor Pengurus Masjid Dilaporkan ke Sini

Warga Muara Payang, Agunawan saat menunjukkan surat laporannya yang disampaikan ke Inspektorat Bengkulu Selatan pada Senin, 6 Januari 2025-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dugaan adanya pemotongan gaji pengurus Masjid Sirotal Mustaqim di Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, mencuat ke publik. Hal tersebut setelah salah seorang warga, Agunawan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Bengkulu Selatan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

Laporan itu diajukan pada Senin 6 Januari 2025 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswi Tantawi diduga sengaja melakukan pemotongan gaji terhadap pengurus masjid selama Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporannya, Agunawan menyebutkan beberapa pengurus masjid menjadi korban dari pemotongan ini, yaitu Gaji Imam dipotong sebesar Rp 50.000 per bulan, Khatib Rp 25.000 per bulan, Gharim Rp 25.000 per bulan, dan Bilal sebesar Rp 25.000 per bulan selama 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran.  Dugaan ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan hak-hak para pengurus masjid yang seharusnya mendapatkan gaji utuh sesuai alokasi dana desa.

"Perihal pemotongan gaji kami tidak sesuai dengan realisasi. Di sana Rp 250 ribu dipotong pajak timbulnya, realisasinya Rp 214 ribu," ujar Agunawan saat berjumpa BE di Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pengelola Wisata di Lebong Segera Dievaluasi, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Menkeu Gagas Edukasi Pasar Modal, Sasar Siswa/siswi Sekolah Dasar Ini Tujuannya

Lebih lanjut, Agunawan mengungkapkan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Payang tidak menjelaskan mengenai adanya pemotongan honor pengurus masjid tersebut. Sehingga pihak pengurus Masjid Sirotal Mustaqim resah dan kecewa dengan pemotongan honor tanpa kejelasan tersebut.

"Saya tidak tahu seharunya berapa yang saya terima, tetapi ini tidak sesuai realisasi. Makanya kami ke Kejaksaan menanyakan hal ini," ungkapnya.

Agunawan mengaku dirinya sangat kecewa dengan tindakan Pemdes Muara Payang yang melakukan pemotongan honor tanpa menjelaskan alasannya. Sebab ia mengaku sudah tidak selayaknya lagi adanya pemotongan tersebut, sebab honore yang mereka sudah kecil.

"Tentunya ini Pak Kades Muara Payang (Terduga Pelaku Pemotongan, red). Saya tidak tahu yang lain, yang jelas saya menuntut hak saya," ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan warga Desa Muara Payang yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan pemotongan honor pengurus masjid yang diduga dilakukan oknum kepala desa. Ia mengaku terkejut dengan adanya laporan tersebu, dan sangat disayangkan jika tindakan tidak dibenarkan tersebut nantinya terbukti, karena tidak benar adanya pemotongan terhadap gaji atau honor yang disalurkan Pemdes.

BACA JUGA:Mendikdasmen Tetapkan Besaran Dana BOS, Begini Aturan Dan Kegunaanya

"Iya, ada beberapa masyarakat menemui kami di sini sekaligus membawa laporan, bahwasanya ada pemotongan gaji para petugas di desa. Seharusnya ia menerima yang ada sesuai di DPA APBDes ternyata yang diterimanya tidak sesuai dan melapor," terangnya.

Hamdan dengan tegas akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan warga Desa Muara Payang tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Pemdes Muara Payang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan