1.Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.
2.Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni dipidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.
3.Direktur CV DN Racing Konstruksi, Decki Irawan di hukum satu tahun penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 50 juta serta dibebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp 750 juta.
4.Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta.
5.Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata divonis satu tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider satu bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.
6.Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.
7.Direktur CV Permata Grup, Sugito dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair satu bulan serta biaya pengganti Rp 102 juta.
8.Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan serta biaya pengganti Rp 30 juta.