Terdakwa Rumah Gula Aren Dituntut Ringan, Segini Tuntutan untuk Masing-masing Terdakwa
IST/BE Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 9 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rumah produksi gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Kabupaten Rejang Lebong, Senin 9 Desember 2024. Sidang dengan agenda membacakan tuntutan untuk tiga orang terdakwa, Addri Anugera selaku penyedia, Donni Enfido selaku PPK dan Eddy Wibowo selaku konsultan pengawas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong memberikan tuntutan ringan pada para terdakwa. Masing-masing dituntut 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan penjara.
JPU meyakini, tiga terdakwa terbukti melanggar pasal sesuai dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menilai, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 sesuai dakwaan subsidair," jelas JPU Kejari Rejang Lebong, Dandi Satya Permana SH.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Alasan mengajukan pembelaan disampaikan pada nota pembelaan sidang berikutnya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Bahrul Faudi SH MH.
BACA JUGA:Begal Motor di Kota Bengkulu Ditangkap, Todong Korban Pakai Sajam dan Ancam Ini ke Korban
BACA JUGA:Polda Dapat Penghargaan KPK, Begini Pernyataan Kapolda Bengkulu
"Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," jelasnya.
Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut telah seluruhnya dikembalikan oleh para tersangka sekira akhir Oktober 2024 lalu. Total kerugian negara berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Rp 269 juta lebih. Kerugian negara yang telah dikembalikan salah satu pertimbangan bagi penuntut umum memberikan keringanan hukuman pada ketga terdakwa. Meski tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan. (Rizki Surya Tama)