Harianbengkuluekspress.id- Jika sebelumnya dalam satu tahun periode kenaikan pangkat PNS hanya 2 kali yakni februari dan Oktober.
Namun, mulai tahun ini resmi mengalami perubahan. Sehingga, informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi pada PNS.
Pasalnya, tahun ini periode kenaikan pangkat para PNS menjadi lebih banyak dari periode sebelumnya.
Sehingga, para PNS mempunyai kesempatan lebih baik untuk naik pangkat.
BACA JUGA:KUR BNI Rp 250 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Sebab, pada tahun ini, periode kenaikan pangkat para PNS menjadi 6 kali dalam satu tahun, sehingga lebih banyak 4 kali dari tahun lalu.
Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Adapun jadwal kenaikan pangkat PNS pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. 1 Februari
2. 1 April
3. 1 Juni
4. 1 Agustus
5. 1 Oktober
6. 1 Desember