Namun demikian, meskipun periodenya sering hingga 6 kali, akan tetapi BKN tetap menegaskan bahwa syarat-syarat yang ketat tetap berlaku.
Sehingga, bagi yang mengajukan kenaikan pangkat, mereka yang diberikan kenaikan pangkat harus tetap memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BNI Rp 250 Juta Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
Untuk itu diharapkan dengan periode kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam satu tahun ini, diharapkan para PNS dapat terus berprestasi dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Demikianlah informasi periode kenaikan pangkat 2024 sebanyak 6 kali bagi PNS. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :