Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di sejumlah daerah sedang berlangsung.
Kendati dalam pelaksanaannya PPDB diterapkan dengan sistem online, namun masih rawan berbagai praktik kecurangan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap berbagai kecurangan yang kerap muncul saat PPDB berlangsung dan perlu diwaspadai.
" Praktik grartisikasi pada PPDB akan terus berlangsung jika sistem zonasi tidak diubah, hal ini disebabkan oleh tiadk adanya perubahan sistem sejak tahun 2021, " ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Kecurangan itu dapat terjadi di semua jalur PPDB, termasuk jalur prestasi, afirmasi dan zonasi.
Dijelaskannya, praktik kecurangan itu bisa berupa bentuk gratifikasi di semua jalur.
BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB
BACA JUGA:Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya
"Ada jual beli kursi, penggunaan Kartu Keluarga palsu untuk memanipulasi jalur zonasi. sertifikat abal-abal untuk jalur prestasi, titipan dari dinas serta pemalsuan status kemiskinan untuk jalur afirmasi." ungkapnya.
Dari empat jalur dalam PPDB, JPPI mencatat jalur prestasi sebagai salah satu jalur yang paling rawan kecurangan, karena verifikasi dokumen tidak transparan bahkan ada sertifikat prestasi yang tidak diakui.
Kecurangan saat PPDB dapat melalui jalur jaringan kepala sekolah. Berdasarkan cerita yang didapat dari walimurid.
Beberapa kepala sekolah mengumpulkan data dan menunjukkan kepada walimurid soal jumlah kursi di sekolah dengan pendaftar yang tidak imbang. Kondisi ini membuat ada peserta yang tidak lulus.
Diperparah adanya jalur gratifikasi yang tidak resmi namun banyak digunakan. Sehingga ada peserta yang tidak lulus.
BACA JUGA:PPDB Bengkulu Jenjang SMA 2024, Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Dibuka