Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi PNS. Pasalnya, pemerintah menyediakan tunjangan baru yang nomimalnya hingga Rp 36 ribu perjam.
Menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah mengeluarkan PMK nomor 49 tahun 2023. Adapun isinya diantaranya tunjangan baru bagi PNS.
Dalam PMK tersebut, PNS yang ingin mendapatkan tunjangan baru ini yakni PNS yang bekerja lembur.
Tidak hanya mendapatkan 1 tunjangan, namun bisa mendapatkan dua tunjangan, yakni tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.
BACA JUGA:Bersiaplah, Rekrutmen CPNS di Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Berikut Daftar Formasi yang Tersedia
BACA JUGA:Ikut PPG, Penuhi Syarat Ini Agar Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara
Sehingga, dengan adanya tunjangan uang lembur dan uang makan lembur di luar gaji pokok bulanan ini diharapkan kesejahteraan PNS dapat semakin terjamin.
Adapun tunjangan uang lembur untuk PNS ketentuannya dihitung perjam perhari, yang besarannya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu:
1. Uang lembur PNS golongan I: Rp 18.000 perorang perjam
2. Uang lembur PNS golongan II: Rp 24.000 perorang perjam
3. Uang lembur PNS golongan III: Rp 30.000 perorang perjam
4. Uang lembur PNS golongan IV: Rp 36.000 perorang perjam
Kemudian, besaran tunjangan uang makan lembur juga dihitung perhari yang nominalnya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu:
1. Uang makan lembur PNS golongan I dan II: Rp 35.000 perorang perhari
2. Uang makan lembur PNS golongan III: Rp 37.000 perorang perhari