3. Uang makan lembur PNS golongan IV: Rp 41.000 perorang perhari.
Demikianlah informasi terkait tunjangan baru bagi PNS yang lembur, PNS yang medapatkan tunjangan Rp 36 ribu perjam yakni PNS golongan IV yang mendapatkan tunjangan uang lembur.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :