Bapenda Data Pengusaha Burung Walet, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nyatakan PAD Burung Walet Terendah

Senin 24 Jun 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Usaha sarang burung Walet masih menjadi salah satu objek pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Realisasi pajak dari sektor tersebut terus mengalami penyusutan sehingga target setiap tahun terus dikurangi. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu data pengusaha sarang burung walet tersebut. Hal ini mengindentifikasi menurunnya capaian PAD dari objek pajak sarang burung walet. 

"Kami menelusuri lagi di lapangan apakah sudah tidak ada lagi pengusaha burung Walet atau memang prilaku usaha burung Walet yang sengaja tidak menyetorkan ke Pemerintah daerah," ujar Nurlia Dewi. 

Secara habitat tempat tinggal, burung walet umumnya berada di dekat aliran air sungai kemudian pepohonan rimbun. Sedangkan, Kota Bengkulu terus berkembang dan ada banyak bangunan sehingga mengurangi populasi tempat tinggal burung walet. Hanya saja, dari sisi pengusaha burung walet ini masih dapat dikembangbiakkan dengan metode mendirikan kandang di lahan terbuka seperti persawahan, pantai, danau, dan rawa.

BACA JUGA:KPU Didesak Segera Tetapkan Dewan Terpilih, Ini Tujuannya

BACA JUGA:NI Empat PPPK Belum Keluar, Ini Permasalahannya

"Realisasi PAD Burung Walet terendah dari semua sektor pajak yang ada, nanti kita coba evaluasi dulu," ungkapnya. 

Diketahui, sebelumnya tercatat 18 pengusaha sebagai wajib pajak sarang burung walet. Kemudian, berkurang menjadi 14 pengusaha dan hingga kini pengusaha burung walet tidak lagi sampai 10 pengusaha. 

Sedangkan soal pendapatan Bapenda terpaksa melakukan pengurangan secara berkala, seperti pada 2022 ditetapkan target pajak Rp 50 juta dengan capaian Rp 28 juta. Kemudian, pada 2023 dari target Rp 30 juta hanya tercapai Rp 4,3 juta.

"PAD-nya memang target kita kecil dan dari target kecil itu saja belum sampai dari semester pertama ini," bebernya. 

BACA JUGA:Pantarlih Harus Pahami Tugas , Ini Tugasnya

Penghasilan dari usaha sarang burung walet rata-rata mencapai Rp10 juta per kilogram. Dengan penghasilan sebesar itu, maka negara mengenakan  pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Sesuai perda berlaku penarikan pajak ini sebesar 10 persen yang dipungut per tiga bulan. Besaran ini nantinya disesuaikan dengan omzet pengusaha.

"Kedepan kita melihat kembali seperti apa potensinya sesuai dengan fakta di lapangan. Kalaupun hanya ada 2 wajib pajak Walet ini berarti kita tidak perlu menetapkan target yang begitu tinggi," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :