harianbengkuluekspress.id – Untuk terus mengawal hak pilih bagi warga di Kabupaten Mukomuko yang sudah berhak memilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko membuka posko pengaduan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih. Saat ini telah dimulai hingga 24 Juli 2024 mendatang yang dilakukan petugas Pantarlih.
“Bawaslu terus mengawal untuk mengawasi,” sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo dikonfirmasi BE, Senin 24 Juni 2024.
Dijelaskan Teguh, proses coklit itu dilakukan petugas Pantarlih dengan mendatangi rumah warga untuk dicoklit. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengawasan partisipatif terkait kegiatan cokltit yang tengah dilakukan petugas Pantarlih. Dibukanya posko pengaduan penting untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
”Tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan penting diawasi secara bersama,” katanya.
Ia juga berharap, posko yang dibuka Bawaslu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memilki hak pilih tapi namanya tidak terdata saat petugas pemuktahiran data pemilih melakukan coklit.
”Pastikan kita terdaftar pada Pilkada 2024. Cek DPT dan jika tidak tercantum dalam daftar pemlih, tidak didatangi oleh PPDP/Pantarlih, tidak diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih oleh PPDP, tidak ditempel stiker tanda bukti coklit oleh Pantarlih dan silakan laporkan ke Bawaslu,” katanya.
BACA JUGA:PAD Pasar Belum Maksimal, Ini Penyebabnya Menurut Sekretarus Disperdagrin Kota Bengkulu
BACA JUGA:Jemaah Haji Tiba Tanggal Segini
Ditambahkannya, jika ada pengaduan masyarakat yang masuk melalui posko aduan yang terima jajaran Bawaslu nantinya, maka laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sebab hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Bawaslu, ” lanjut Teguh.(budi)