Perluas Akses Keadilan, Pemkab Mukomuko Siapkan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH.-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus hukum, baik pidana maupun perdata.
Program bantuan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara finansial.
Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan pendampingan hukum pada tahun 2025 mengalami peningkatan.
Jika tahun sebelumnya hanya tiga perkara, kini jumlahnya bertambah menjadi empat perkara, seiring dengan adanya penambahan alokasi anggaran.
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Ingin Jamak Sholat, Ini Syaratnya Menurut Ustadz Adi HIdayat
“Alhamdulillah, ada penambahan jumlah bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun ini. Program ini masih terbuka untuk empat perkara, dan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi warga yang membutuhkan,” ungkap Arpi.
Untuk melaksanakan program ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menerima proposal kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu, yang sebelumnya sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami akan segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu, karena lembaga tersebut sudah terakreditasi oleh Kemenkumham,” jelasnya.
Arpi, juga mengungkapkan, bahwa pada tahun sebelumnya, ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan kerjasama.
Namun, lembaga tersebut belum memiliki rekomendasi resmi dari Kemenkumham, sehingga pemerintah daerah belum dapat melanjutkan kerja sama.
“Kami tidak berani menjalin kerja sama dengan lembaga yang belum memiliki rekomendasi resmi dari Kemenkumham. Itu adalah kebijakan kami untuk memastikan kualitas pendampingan hukum yang diberikan,” tambahnya.
Program pendampingan hukum ini akan diberikan kepada warga miskin yang terjerat perkara pidana atau perdata, kecuali untuk kasus tindak pidana korupsi.