1.616 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Harapan Wabup Mukomuko

Selasa 25 Jun 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah besar dalam melindungi ribuan buruh kelapa sawit dengan memfasilitasi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Melalui dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, Pemkab tidak hanya memfasilitasi tetapi juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh.

Totalnya, ada 1.616 buru perkebunan kelapa sawit di Mukomuko mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diumumkan dalam rapat koordinasi di Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko, pada Selasa, 25 Juni 2024, yang menandai awal baru bagi kesejahteraan buruh kelapa sawit di daerah tersebut.

BACA JUGA:Peningkatan Infrastruktur, Dinas PUPR Mukomuko Hotmix Jalan Strategis Desa

BACA JUGA:Kloter Pertama Jemaah Haji Bengkulu Dijadwalkan Tiba Siang Hari, M Abdu: Sambut Dengan Gembira

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Nuh, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para buruh kelapa sawit dan memberikan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wasri menekankan pentingnya jaminan sosial ini bagi kesejahteraan para buruh.

“Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh kini memiliki perlindungan yang lebih baik. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka dapat menggunakan kartu ini untuk berobat. Begitu pula jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan," jelas Wasri.

"Namun, Wasri juga mengingatkan para buruh untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja meskipun sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Terungkap, Pria Asal Indramayu Makan Paku Alami Ini

BACA JUGA:Ini Daya Tampung PPDB Jenjang SMA/SMK Tahun 2024 Di Bengkulu

"Walaupun kita punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetap hati-hati. Kalau bisa jangan sampai mengalami kecelakaan kerja apalagi menyebabkan kematian," tambahnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Pemkab Mukomuko adalah sebesar Rp Ini 16.800 per bulan per orang. "Anggaran iuran BPJS ini telah tersedia di APBD kita. Untuk tahun 2024 ini, terhitung sejak Maret lalu. (end)

 

Kategori :