Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan komitmennya dalam kesiapan menghadapi berbagai keadaan darurat dengan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk tahun 2023 dan 2024 masih utuh dan siap digunakan.
Anggaran sebesar Rp 2,5 miliar dari tahun 2023 telah disilpakan karena tidak digunakan, sementara dana tahun 2024 sebesar Rp 2 miliar masih belum tersentuh.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH, membenarkan hal tersebut.
"Tentunya dalam penggunaan anggaran BTT ini ada regulasi yang mengaturnya, jadi tidak bisa digunakan begitu saja. Wajar saja jika tahun kemarin disilpakan, bahkan tidak menutup kemungkinan tahun ini bisa disilpakan kembali jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” katanya.
BACA JUGA:Dorong Nelayan Manfaatkan Potensi Ikan Tuna
BACA JUGA:Hanya Rp 40,5 M Silpa Bisa Dimanfaatkan, Padahal Jumlahnya Mencapai Segini
Eva menjelaskan bahwa dana BTT disiapkan setiap tahunnya oleh Pemkab Mukomuko berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam situasi darurat.
"Anggaran BTT ini bisa digunakan dalam berbagai kondisi darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa yang memiliki status darurat," ujar Eva.
Eva juga menambahkan, bahwa dana BTT dapat digunakan untuk membayar kekurangan belanja yang sifatnya wajib mengikat, seperti gaji.
Tahun ini, Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana BTT sebesar Rp 2 miliar untuk antisipasi pemulihan dampak bencana alam dan kebutuhan mendesak masyarakat.
"Mukomuko masuk dalam zona rawan bencana, sehingga segala sesuatunya, termasuk pendanaan, harus disiapkan dari awal," sambungnya.
Selain itu, Eva menjelaskan bahwa dana BTT bisa digunakan untuk pembangunan fisik dalam kejadian darurat seperti pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam.
Namun, alokasi anggaran BTT selama ini rata-rata hanya Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, sehingga tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak secara signifikan akibat bencana alam.
"Dalam proses penggunaan anggarannya, ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan anggaran BTT terlebih dahulu sebelum diajukan untuk digunakan," bebernya.