Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Pria Dilebong Dibekuk, Begini Pengakuannya

Diamankan :HN pelaku pembunuhhan terhadap anaknya sendiri yang masih berumur 3 tahun, ketika ditangkap unit Pidum Sat Res Polres Lebong.-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Lantaran sang istri tidak mau rujuk, HN (35) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Lebong Sakti, nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berumur 3 tahun.

Cara pelaku membunuh sang buah hati sangatlah sadis yakni dengan cara digorok leherya menggunakan senjata tajam.

Data terhimpun, tragedi pembunuhan yang dilakukan HN terhadap anaknya sendiri berawal pada hari Kamis pagi, 27 Maret 2025 pelaku menghubungi mantan istrinya karena dirinya ingin bertemu anaknya, dikarenakan ke esokan harinya pelaku akan pergi keluar Kabupaten Lebong.

Meskipun ada sedikit perselisihan, namun mantan istri pelaku memperbolehkan pelaku menjemput anaknya dan menjeput sang anak di rumah mantan istrinya di kawasan Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Tengah dan dibawa sang pelaku ketempat tinggalnya di kawasan Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan.

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun Tewas, Alami Luka Sayat di Leher, Diduga Dibunuh Ayah Kandungnya, Begini Awal Kejadiannya

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Ayah Kandung Terduga Pelaku Pembunuh Bocah 3 Tahun Ditangkap

Sekitar pukul 16.00 WIB, mantan istri (pelapor) menghubungi HN untuk menayakan kabar sang anak, namun tidak ada jawaban dari pelaku dan sekitar pukul 20.00 WIB pelapor mendapatkan telepon dari saudaranya bernama Deka yang mengatakan bahwa anaknya usdah tidak ada lagi (meninggal dunia).

Pada saat itu korban ditemukan di dalam kamar tempat tinggal pelaku dengan posisi diberikan selimut dan seolah-olah korban sedang tertidur, namun korban telah digorok lehernya oleh pelaku.

Pada saat itu pihak keluarga dan warga setempat sempat membawa korban ke Puskesmas Tes dan kemudian dirujuk RSUD Lebong namun korban tidak bisa tertolong lagi dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk dilakukan autopsi.

Didalam kamar tempat ditemukannya korban, pihak keluarga juga mendapati adanya 7 lembar kertas yang berisikan curhatan sang pelaku terkait hubungannya dengan mantan istri dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya Anggota unit Anggota unit Pidana Umum (Pidum) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong yang langsung dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos melakuan pengejaran terhadap pelaku.

Sebelum berhasil mengamankan pelaku, juga sempat mendapati 1 unit motor milik pelaku yang ditinggalkannya di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang dan setelah dilakukan pengejaran.

Kurang dari 24 jam, akhirnya pada hari Jumat 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Namun setelah berhasil diamankan, pelaku sempat melawan aparat kepolisian untuk melarikan diri, sehingga kaki sebelah kanan pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas, agar pelakau bisa diamankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan