Harianbengkuluekspress.id-Perhatian bagi para PNS. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan terkait dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bagi PNS.
TPP yang dipotong tersebut yakni TPP PNS yang melanggar disiplin. Besaran potongan tersebut 25 persen selama 12 bulan
Hal ini sesuai dengan Peraturan No 6 tahun 2022 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ada hukuman yang harus diterima yakni hukuman disiplin.
BACA JUGA:Cerita Bersambung : Barra Belajar Menjadi Manusia (3)
BACA JUGA:Setinggi 6 Lantai, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Unib Dimulai, Disini Lokasinya
Pemotongan TPP PNS sebesar 25 persen selama 12 bulan ini merupakan hukuman disiplin tingkat sedang.
Berdasarkan pasal 10 Peraturan BKN No 6 tahun 2022, hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada PNS yang;
a. Melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki dampak negatif pada Unit kerja dan/atau instansi PNS yang bersangkutan
b. Tidak memenuhi ketentuan diantaranya:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah
c. Tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 6 bulan
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 9 bulan