Harianbengkuluekspress.id-Saat ini marak kasus perjudian online. Untuk membasminya, pemerintah sudah membentuk satgas perjudian online.
Banyak dampak negatif yang diakibatkan jika kita kecanduan judi online, mulai dari kriminalitas, hingga rumah tangga berantakan karenanya.
Sebab, banyak perceraian akibat salah satu dari pasangan kecanduan judi online.
Untuk itu, sebaiknya jauhi judi online tersebut, agar rumah tangga anda bisa selalu rukun.
BACA JUGA:Antisipasi Penyakit IMS, Puskesmas Kabawetan Periksa Kesehatan Perangkat Desa, Ini Hasilnya
Sebab, karena suami kecanduan judi online, banyak istri yang tidak kuat dan akhirnya menggugat cerai suaminya.
Hal itu terjadi di Ponorogo. Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, mulai Januari hingga Mei 2024, sudah ada 743 perkara perceraian. Rinciannya, 558 perkara cerai gugat dan sisanya 185 perkara cerai talak.
Dari 558 perkara, 407 disebabkan faktor ekonomi, dan 110 sisanya adalah perselisihan antara pasangan.
Maftuh menerangkan, faktor ekonomi itu karena tidak mampu menafkahi. Pun ketika punya uang, justru uangnya digunakan untuk judi online.
Dikatakannya, judi online menjadi salah satu penyebab perceraian di Ponorogo. Pasalnya, suami yang kecanduan judi online membuat ekonomi di lingkup rumah tangga terganggu.
Oleh karena itu, bagi anda yang belum kecanduan, sebaiknya hindari bermain judi online. Jaga keutuhan rumah tangga anda.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Rezeki Melimpah dan Hutang Lunas
Jika anda punya uang, sebaiknya berikan pada istri dan anak anda, bukan anda gunakan untuk bermain judi online.