Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades

Minggu 30 Jun 2024 - 13:17 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Demikianlah informasi terkait kewajiban seorang kades sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Semoga menjadikan kades semakin maksimal dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat desa dapat semakin sejahtera. (*) 

Kategori :