Harianbengkuluekspress.id-Saat ini para kepala desa (kades) dapat tersenyum bahagia. Pasalnya, pemerintah sudah resmi memperpanjang masa jabatan mereka.
Jika sebelumnya hanya 6 tahun dalam satu periode. Namun, saat ini sudah menjadi 8 tahun atau ada penambahan 2 tahun. Hanya saja, periodenya hanya 2 kali, sedangkan sebelumnya bisa sampai 3 kali masa jabatan.
Kepastian perpanjangan masa jabatan kades tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hanya saja, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kades juga punya tanggungjawab besar, Mereka diberikan kewajibkan yang harus dijalankan di desanya.
BACA JUGA:Mengantuk Setelah Makan? Ini Jeda Waktu Ideal dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:BMKG Prediksi Besok Sejumlah Daerah Alami Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang, Berikut Daftarnya
Sebagaimana ketentuan pasal 26 dan 27 UU UU Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan sejumlah kewajiban kades.
Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU tersebut, yaitu:
1. Kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajibannya adalah sebagai berikut:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,