BACA JUGA:Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades
Sehingga Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
"Tentunya kita berharap kepala desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya," harapnya. (Renald)
Kategori :