Tapera Sasar ASN, Ini Pernyataan Asisten Vice Presiden Pembiayaan Tapera

Senin 01 Jul 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Program pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata tidak hanya untuk pegawai swasta. Namun program Tapera yang masih kontroversi itu juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Vice Presiden Pembiayaan Tapera Feri Kurniawan menyampaikan dalam sosialisasi pembiayaan Tapera untuk mewujudkan rumah layak huni bagi ASN Pemprov Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 1 Juli 2024, ASN yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, ASN tersebut tidak boleh pernah memiliki kredit rumah sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau.

"Kriteria kedua yang harus dipenuhi adalah ASN tersebut telah menjadi peserta Tapera selama minimal 12 bulan," terang Feri.

Feri mengatakan, masa kepesertaan Tapera sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat mendapatkan program pembiayaan Tapera. Sebab, program tersebut  dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada para ASN yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan perumahan layak huni.

BACA JUGA:Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Benteng Mulai Disidang

BACA JUGA:Pengembalian TGR Dideadline 30 Juli, Pj Bupati Terbitkan Ini

"Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup ASN serta memberikan dukungan dalam menciptakan kepemilikan rumah yang lebih luas di kalangan ASN," tuturnya.

Sementara itu,  Asisten III Setdaprov Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, hasil pengukuran potensial pembiayaan Tapera di Pemprov Bengkulu saat ini mencapai 25,5 persen dengan kepesertaan sebanyak 10.011 orang.

"Program Tepera perlu didukung oleh ASN," terang Nandar.

Nandar mengatakan, kepastian realisasi program Tapera itu tentu masih menunggu dari Badan Pengelola Tapera. Sehingga nantinya, para ASN nanti mendapatkan rumah layak huni.

BACA JUGA:Safnizar Jabat Kepala Dinas LHK, Kepala Dukcapil Baru Tunggu SK Mendagri

"Tidak juga untuk perumahan tapi Tapera ini bisa juga untuk merenovasi bangunan rumah," ungkapnya.

Menurut Nandar, setiap warga negara harus mendapatkan rumah layak huni. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945. Maka telah selasar dengan program perumahan layak huni yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat.

"Kepemilikan rumah ini aspek yang sangat vital untuk ASN di masa pensiun," pungkas Nandar. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :