87.273 NIK Wajib Pajak Jadi NPWP, Ini Sanksi Tidak Melakukannya

Rabu 03 Jul 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup telah memadankan sebanyak 87.273 NIK wajib pajak menjadi NPWP. Puluhan ribu wajib pajak yang telah memadankan NIK menjadi NPWP tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

"Jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang telah memadankan NIK menjadi NPWP sebanyak 87.273 wajib pajak," terang Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i belum lama ini.

Dengan sebanyak 87.273 wajib pajak yang telah memadankan NIK menjadi NPWP tersebut, maka menurut Imam, capaiannya sudah mencapai 86,41 persen dari target mereka sebanyak 100.669 wajib pajak.

Dijelaskan Imam, untuk wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, pihaknya masih melakukan penelitian. Karena sebagian besar wajib pajak yang belum melakukan pemadananan tersebut karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sudah menjadi pasangan suami istri, kemudian pensiun hingga meninggal dunia.

"Ada sejumlah wajib pajak yang NPWP-nya harusnya sudah kita bersihkan yaitu seperti meninggal dunia atau pensiun," kata Imam.

Ia menjelaskan, untuk membersihkan NPWP wajib pajak yang sudah tidak aktif lagi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kabupaten. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui data kependudukannya ada atau tidak, kemudian valid atau tidak. Sementara itu, untuk yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP tidak ada sanksi secara administrasi. Namun konsekuensinya saat ini melakukan pengurusan perizinan kemungkinan tidak akan keluar karena statusnya perpajakan belum selesai.

"Kalau sanksi administrasi untuk yang belum memadankan NIK menjadi NPWP tidak ada, namun bisa saja saat mengurus izin, izinnya tidak keluar karena masalah perpajakan belum selesai," kata Imam.

BACA JUGA:Polres BS Gelar Sertijab untuk Jabatan Ini

BACA JUGA:56.475 Ton Bibit Padi Unggul Dibagikan, Ini Lokasi Penerimanya

Lebih lanjut Imam menjelaskan, penerapan NIK menjadi NPWP telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Sedangkan untuk pemberlakukan secara keseluruhan dan menggunakan aplikasi yaitu pada Januari 2025 mendatang.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP, dikatakan Imam, bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri dengan mengunjungi halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian masuk ke bagian profil dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.

"Untuk yang masih bingung, bisa datang langsung ke KPP Pratama Curup, nanti ada petugas kita yang akan membantu prosesnya," demikian Imam.(ari)

Kategori :