Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa calon independen yang maju pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang tidak bisa sembarangan mencatut Nomor Induk Kependudkan (NIK) dan nama orang lain untuk memenuhi syarat dukungan.
Langkah ini diambil untuk mencegah masalah yang bisa timbul di kemudian hari akibat pencatutan tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, masyarakat harus aktif memastikan tidak ada pencatutan NIK dan nama untuk dukungan terhadap calon perseorangan. Untuk memastikan NIK tidak dicatut, masyarakat bisa mengeceknya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
"Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024, masyarakat harus memastikan tidak ada pencatutan NIK dan nama untuk dukungan terhadap calon perseorangan," kata Rusman, Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Terbukti Nodai Anggota PPLN Saat Dinas Luar, Ketua KPU RI Diberhenti Permanen
BACA JUGA:KPU BS Tunggu Juknis PKPU untuk Pelaksanaan Pilkada
Lebih lanjut, ia menambahkan, jika masyarakat menemukan NIK mereka dicatut, mereka harus segera melaporkannya ke KPU setempat.
KPU tentu akan melakukan klarifikasi. Jika memang betul pencatutan maka konsekuensi-nya kepada angka dukungan yang dimasukkan.
"Jika terbukti pencatutan tentu akan mengurangi dukungan jumlah pemilih," tambah Rusman.
Ia mengaku, masyarakat dapat melakukan penyampaian tanggapan atas dukungan berlangsung hingga 26 Juli 2024. Jika ditemukan ada pencatutan NIK maka bisa segera diklarifikasi ke KPU.
"Jika merasa NIK dicatut, segera laporkan ke kami agar segera dicoret dari daftar dukungan," ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini, pencatutan NIK hanya akan mengurangi dukungan jumlah pemilih. Namun, jika pemilik NIK yang dicatut tidak terima, maka pencatut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Silahkan saja jika ada yang keberatan dan ingin menempuh jalur hukum terkait pencatutan dukungan untuk calon perorangan," tutupnya.
Seperti diketahui, pemilik NIK yang dicatut untuk dukungan calon perseorangan bisa menempuh jalur hukum.
Dalam Pasal 185A ayat I, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dapat dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta didenda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.(999)