Harianbengkuluekspress.id - Seorang perempuan yang bekerja sebagai penjaga barier gate pintu parkir di salah satu Rumah Sakit di Kota Bengkulu melaporkan pimpinannya ke Polda Bengkulu atas dugaan asusila. Korban berinisial AC (20), warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Korban melaporkan dua orang pimpinanya, berinisial Sn dan Jy. Awalnya korban melaporkan hanya dipegang payudara, tetapi setelah berjalan penyelidikan korban mengaku jika dua terlapor menyetubuhi korban.
Dijelaskan penasehat hukum korban, Harsana,dua orang terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. Pertama kali yang melakukan terlapor Jy, pada 18 Mei 2024, di kantor terduga pelaku. Kemudian, pada 25 Mei 2024, giliran Sn yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan dilakukan pelaku di rumah korban saat korban sedang sendirian. Persetubuhan ketiga dilakukan Jy pada 9 Juni 2024 di ruangan terduga pelaku, dengan alasan Jy sudah tahu korban berhubungan badan dengan Sn.
"Awalnya memang hanya sebatas asusila biasa, tetapi setelah diperiksa ada keterangan tambahan. Korban mengaku jika terlapor melakukan persetubuhan, terlapor ada 2 orang. Terlapor pertama melakukan 2 kali dan terlapor ke 2 melakukan 1 kali," jelas Harsana.
Padahal korban terbilang baru bekerja sebagai penjaga pintu parkir di rumah sakit tersebut. Korban pertama bekerja pada 14 Mei 2024. Kemudian, pada 18 Mei 2024 terlapor Jy melakukan asusila terhadap korban. Kemudian, terlapor Sn kembali mendekati korban dan memegang payudara korban berusaha merayu korban lagi pada Rabu 5 Juni 2024. Kemudian, pada 15 Juni 2024, Sn kembali berulah, kali ini meminta korban menciumnya dan kembali memegang payudara korban.
BACA JUGA:Penggunaan LPG 3 Kg Meningkat, Terjadi Menjelang Event Ini di Kota Bengkulu
BACA JUGA:TNI AL Bangun 3 Titik Jalan di Kaur, Ini Lokasinya
Tidak betah diperlakukan tidak pantas, akhirnya korban keluar dari pekerjaan tersebut dan membuat laporan ke Polda Bengkulu. Korban tidak berani melaporkan saat kejadian awal karena ada ancaman. Sebelumnya, korban melaporkan dugaan asusila yang dialaminya ke Polda Bengkulu, pada 16 Juni 2024. (Rizki Surya Tama)