Dengan masyarakat Kepahiang yang pro aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada 2024, lanjut Mirzan, jika menemukan pelanggaran supaya jangan diam saja. Tapi melaporkan ke Bawaslu Kepahiang sehingga bisa dilakukan tindaklanjutnya.
Karena Bawaslu Kepahiang sendiri sudah mendirikan posko pengaduan yang berada di kantor Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik di Bengkulu Masih Rendah, Ada Daerah Masih Nihil
"Posko kawal hak pilih sudah kita dirikan. Jadi segera laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan KPU Kepahiang," sampai Mirzan.
Perlu juga diketahui, jika Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah mempunyai jajarannya untuk melakukan pengawasan atau pengawalan terhadap jalannya tahapan Pilkada 2024.
Seperti 24 Panwascam yang tersebar di 8 kecamatan, 117 Pengawas Kelurahan Desa (PDK) dan nantinya atau mendekati Pilkada 2024 juga akan melakukan perekrutan pengawas TPS.
"Memang personil kita sudah tersedia, tapi kita akui itu terbatas. Sehingga partisipasif masyarakat Kepahiang sangat kita harapkan," demikian Mirzan. (Doni)