Ketua Dewan Kepahing Dukung Raperda Perumda PDAM, Ini Tujuannya
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro --
harianbengkuluekspress.id - Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro alias Igor mendukung pembentukan PDAM Tirta Almi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Igor mendorong Bagian Hukum Pemkab Kepahiang segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) Perumda yang menjadi dasar perubahan status PDAM Tirta Alami menjadi perusahaan daerah. Sehingga dapat memberikan perbaikan secara signifikan ditubuh managemen PDAM Tirta Alami tersebut.
"Iya saya mendukung perubahan ini, Insya Allah sudah masuk dalam agenda DPRD untuk membahas Raperdanya," tegas Igor.
Menurutnya, terkait dengan perkembangan Raperda Perumda PDAM, sejauh ini masih dalam kajian. Baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, agar regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum PDAM Tirta Alami dapat dirampungkan dengan baik dan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada.
"Raperda Perumda butuh kajian baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, saat masih berproses," ucapanya.
BACA JUGA:DLHK Fokus Pulihkan Hutan, Ini Program DLHK Bengkulu pada 2025
BACA JUGA:Pemprov Usul Ribuan Listrik Gratis, Begini Penjelasan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
Ia menjelaskan, PDAM Tirta Alami berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan plat merah tersebut mengalami banyak masalah, baik didalam managemen maupun kondisi pelayanan di lapangan. Banyak penyakit yang menggerogoti managemen PDAM sejauh ini. Sehingga badan usaha yang memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat tersebut menjadi mati suri. Sebab tidak pernah mendapatkan keuntungan disemua unit usahanya dan bahkan managemen tidak bisa melunasi tunggakkan gaji karyawan.
"Untuk menyelamatkan PDAM Tirta Alami, Pemkab Kepahiang sejak tiga tahun lalu telah mendorong perusahaan status PDAM Tirta Alami menjadi Perumda. Akan tetapi dimasa DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024, Raperda yang diajukan eksekutif belum mendapatkan persetujuan wakil rakyat, sehingga tidak disahkan. (doni)