Baru Lima Hari Di Makkah, Begini Kronologi Ketua DPRD Rembang Terjaring Razia Otoritas Arab Saudi

Rabu 10 Jul 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ditahannya Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supandi  oleh otoritas Arab Saudi 

 sangat mengejutkan  semua pihak, pasalnya Supandi   tengah izin menunaikan ibadah haji. 

Kabar ditahanya Supandi diungkapkan wakil ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul. Saat 

dirinya bersama dua wakil ketua DPRD Rembang lainnya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri 

(Kemlu) di Gedung Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia. Setelah kurang lebih satu bulan, disebut-sebut  Supandi telah melaksanakan sidang perdana pada Rabu 3 Juli 2024, dengan agenda pembacana dakwaan. 

Kemudian, pada kamis besok 11 Juli 2024 dijadwalkan persidangan kedua. 

Kronologi  ditahannya Supandi  oleh otoritas Arab Saudi   lantaran terjaring razia di Makkah sejak 9 Juni 2024 lalu. 

BACA JUGA:Astagfirullah, Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Ini

BACA JUGA:Hasil Verfak Dukungan Calon Independen di Kepahiang, Dempo - Kanedi 40.960 TMS, Riri Ujang 779 TMS

Politisi PPP itu ternyata berhaji memakai visa ziarah. Karena pemerintah Arab Saudi sejak 23 Mei 2024 sudah 

menutup akses masuk bagi pendatang yang menggunakan visa ziarah. Ia tiba di Makkah pada 4 Juni 2024, baru lima hari atau pada tanggal 9 Juni ia   terjaring razia. 

Supandi  tertangkap razia saat bermau  ke rumah temannya. Ia terjaring bersama beberapa rekan beserta beberapa. Juga diamankan  dokumen dan beberapa alat seperti komupter printer.

Belum diketahui apa dakwaan yang diberikan otoritas Arab Saudi kepada Supandi, kuta dugaan terkait pelanggaran keimigrasian. 

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary membenarkan kabar ditahannya ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supandi. Dan saat ini sedang menjalani penyelidikan. 

Belum dijabarkan secara detai pelanggaran apa yang sudah dilakukan politisi PPP itu. Namun dipastikan, pihak Konsulat  tetap memberikan pendampingan hukum. (**) 

Kategori :