Korupsi DD Suro Bali, 2 Tsk Ditahan Jaksa, Kerugian Capai Rp 496 Juta, Digunakan untuk Ini

DIGIRING : Dua tersangka digiring penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menuju kantor Kejaksaan-Doni Parianata/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pengakuan dua tersangka Korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, uang hasil korupsi dihabiskan membayar hutang dan biaya pengobatan istri.

Kedua, tersangka yakni Eks Kades Ketut Dana Putra dan Bendahara Dio Ade Saputra  langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Penahan kedua tersangka dilakukan Kamis 6 Januari 2025. Setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang melimpahkan tersangka dan berkas kepada Pidsus Kejari Kepahiang. 

"Tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti, sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah diterima JPU, untuk diproses selanjutnya," ungkap Kanit Tipidkor Polres Kepahiang IPDA Manda G. Putra. 

BACA JUGA:Alasan Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14, Menko Airlangga Hartanto: Persiapannya Sudah Ada

BACA JUGA:Berkembang Rumor, THR, Gaji ke-13 dan ke-14 Bagi ASN Tahun 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya

Manda mengatakan hasil penyelidikan tersangka baru dua orang, sesuai pengakuan para tersangka dana sebesar Rp 496 juta merupakan kerugian perkara dalam kasus Suro Bali.

Sudah dihabiskan oleh tersangka Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputra untuk membayar hutang pribadi dan biaya pengobatan Alm sang istri. 

"Pengakuannya bayar hutang dan biaya pengobatan istri. Dari penyidikan tidak ditemukan untuk judi online," sebutnya. 

Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang. Petinggi Desa Suro Bali ini menjadi pesakitan, karena sangkaan menghabiskan anggaran Dana Desa tahun 2023. 

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Kamis 6 Februari 2025, Waspadalah!

BACA JUGA:Antisipasi Makmin Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Imbauan BPOM Bengkulu

Indikasi korupsi terjadi, karena ditahun 2022 dan 2023 kedua tersangka banyak mengakali laporan pertanggungjawaban penggunaan DD. Dengan modus markup biaya pengeluaran atau belanja serta membuat laporan kegiatan fiktif. (Doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan