Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melakukan penilaian untuk nantinya menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diperpanjang masa kerjanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun seperti penambahan Kepala desa (Kades) atau tidak. Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengataka, sebelumnya Pemkab Lebong menilai kinerja 27 Kades dan akhirya direkomendasikan bertambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Sebanyak 27 Kades sudah kita laksanakan pengukuhannya dan pengesahan penambahan masa jabatan,” sampai bupati kepada BE, Rabu, 10 Juli 2024.
Lanjut Bupati, jabatan BPD juga bisa diperpanjang. Oleh karena itulah, dirinya telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk melakukan penilaian kinerja atau kelayakan seluruh anggota BPD.
“Sehingga bisa diketahui apakah anggota BPD masih layak diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng OKP dan Insan Pers untuk Kegiatan Ini
BACA JUGA:Baru Lima Hari Di Makkah, Begini Kronologi Ketua DPRD Rembang Terjaring Razia Otoritas Arab Saudi
Ditambahkan Bupati, untuk jumlah anggota BPD sendiri mencapai 456 orang, maka sudah barang tentu membutuhkan waktu dalam melakukan penilaian dan saat ini dari Dinas PMD sudah mulai melakukan penilaian.
“Saat ini masih berjalan untuk penilaian anggota BPD,” ucapnya.
Masih kata bupati, nantinya dari hasil penilaian yang dilakukan, akan bisa diketahui apakah anggota BPD layak diperpanjang masa kerjanya atau tidak. Apalagi saat ini informasi yang beredar, banyak anggota BPD tidak menjalankan fungsinya dengan baik, ada yang telah meninggal atau hal lainnya.
“Itulah fungsi dari penilaian yang dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Verfak Dukungan Calon Independen di Kepahiang, Dempo - Kanedi 40.960 TMS, Riri Ujang 779 TMS
Bupati berharap kepada anggota BPD agar bisa bersabar terlebih dahulu, nanti setelah hasil penilaian selesai dilaksanakan, maka ditentukan apakah layak ditambah masa kerjanya selama 2 tahun lagi atau tidak.
“Silahkan tunggu terlebih dahulu, nanti akan disampaikan kembali,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati, jika natinya masa jabatan anggota BPD ditambah 2 tahun seperti masa jabatan Kades, Bupati meminta kepada anggota BPD nantinya bisa bekerja lebih baik lagi dengan menjalankan fungsinya sebagai seorang anggota BPD.
“Anggota BPD itu sama halnya anggota DPRD, jadi jalankanlah fungsi dengan baik,” imbaunya. (Erick Voniker)